
Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana, bersama jajaran Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, mengikuti arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) secara virtual terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dalam arahannya, JAM Pidsus menekankan pentingnya peran aktif seluruh satuan kerja Kejaksaan di daerah dalam mendukung pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana JAM Pidsus ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH berdasarkan amanat Perpres tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan menyamakan persepsi seluruh jajaran Kejaksaan, khususnya yang berada di wilayah yang menjadi lokasi operasi penertiban kawasan hutan. Dalam arahannya, JAM Pidsus memaparkan ruang lingkup, tanggung jawab, serta mekanisme kerja Satgas PKH, agar dapat berjalan selaras dan efektif bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara legal, adil, dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa pelanggaran terhadap kawasan hutan dapat ditindak secara tegas dan terukur. (Penkum)