JPU Kejati Gorontalo Menerima Tahap II Perkara Trading Forex FX Family.

Kejati Gorontalo – Kamis, (14/04/2022), Bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerima tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum A.n tersangka AKY dan SYB yang melanggar : Kesatu Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Ketiga Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selama 20 hari guna dipersiapkan pelimpahannya ke pengadilan. (Penkum)