JAMPIDUM Setujui Permohonan Restoratif Justice pada Kejati Gorontalo

Kejati Gorontalo – Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, 13 Juni 2024 – Pada hari Kamis, 13 Juni 2024, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sofyan Selle, S.H., M.H., bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan jajaran Tindak Pidana Umum melakukan ekspose secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum beserta jajaran.

Ekspose tersebut bertujuan untuk memaparkan permohonan penghentian penuntutan (Restorative Justice) perkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo atas nama tersangka Sofyan Djubair alias Sofyan dan Arman Bilondatu alias Arman. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife perkara ini dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

1. Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
3. Telah ada pemulihan kendaraan kepada kondisi semula, di mana para tersangka telah mengembalikan satu unit mobil Toyota New Avanza 1.3G M/T TA. 2014 dengan nomor rangka MHKM1BA3JEK214102 dan nomor polisi DB 1671 CD kepada korban, yaitu PT. ADIRA FINANCE, yang juga telah memaafkan para tersangka serta disertai adanya surat pernyataan damai.
4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan para tersangka.
5. Masyarakat merespon positif langkah tersebut.

Dengan adanya persetujuan penghentian penuntutan ini, diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan Restorative Justice, di mana keadilan dapat tercapai melalui perdamaian dan pemulihan hak-hak korban.

Ini juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberikan keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan keharmonisan sosial di masyarakat. (Penkum)