Kejati Gorontalo Berkoordinasi dengan Kanwil ATR/BPN Gorontalo untuk Persiapan MoU dan Peresmian Program SI-KETAN

Gorontalo, 14 Juni 2024 – Dian Herdiman, Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo sekaligus Project Leader Sistem Informasi Kolaborasi Aset Tanah (SI-KETAN), melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Gorontalo. Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya persiapan pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) dan peresmian program SI-KETAN.

SI-KETAN merupakan sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo dalam pemblokiran aset tanah. Program ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian perkara terkait aset tanah serta memaksimalkan pemenuhan uang pengganti di wilayah Gorontalo.

Koordinasi antara Project Leader SI-KETAN dan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo membahas beberapa hal penting, di antaranya:

  • Ruang lingkup kerjasama dalam program SI-KETAN
  • Mekanisme pertukaran data dan informasi terkait aset tanah
  • Pengembangan sistem informasi terpadu untuk pengelolaan aset tanah
  • Persiapan pelaksanaan MoU dan peresmian program SI-KETAN

Diharapkan koordinasi ini dapat memperlancar pelaksanaan MoU antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, sehingga program SI-KETAN dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Gorontalo.

Tentang SI-KETAN

SI-KETAN adalah Sistem Informasi Kolaborasi Aset Tanah berbasis WEB yang dikembangkan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo bekerja sama dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi antara kedua instansi dalam pengelolaan aset tanah serta memberikan informasi terkait kegiatan yang berkaitan dengan penyitaan aset tanah perkara tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo. SI-KETAN diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian perkara terkait aset tanah di wilayah Gorontalo. (dian-herdiman)