Kejati Gorontalo Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Jalan Nani Wartabone TA. 2021

Kejati Gorontalo – Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melakukan pemeriksaan dan menaikkan status saksi menjadi tersangka atas nama AA alias Antum dan FL alias Faisal.

AA alias Antum, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, dan FL alias Faisal, seorang kontraktor pelaksana pekerjaan dari pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka nomor B-1113/P.5/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk AA alias Antum dan Surat Penetapan tersangka nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk FL alias Faisal.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo.

Kedua tersangka disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu:
– Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun.
– Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum secara tegas dan adil. (Penkum)