Hadapi Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 3 Balai Dibawah Kementrian PUPR PKS dengan Kejati

Gorontalo – Tiga Balai di bawah naungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam menghadapi permasalahan Hukum di Bidang bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ketiga balai tersebut Balai Wilayah Sungai Sulawesi II yang dikepalai Adenan Rasyid ST, MT, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Gorontalo yang diKepala Ir.Nurdiana Habibi,M.Si serta Balai SNVT Perumahan Provinsi yang dikepalai Alwi Mahdali ST.,MT melakukan penandatanganan PKS dengan Dr.Jaja Subagja, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi. Gorontalo. Penandatangan dilaksanakan pada hari Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 13;00 Wita bertempat di aula Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang dihadiri Wakajati Gorontalo, para Asisten, Kajari bersama Kasi Datun, Intel, Pidsus dari Kajari Kab.Gorontalo dan Bone Bolango, Kabag TU, para Koordinator dan Kasi di Kejati.

Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi II yang mewakili kedua Kepala Balai lainnya menyampaikan dengan adanya kerjasama ini kami masih bisa bekerja sama dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan dan saya merasa lebih aman karena pihak kejaksaan bisa bertindak menjadi pengacara negara.

Sedangkan Kajati dalam sambutannya menyatakan isi dari perjanjian ini merupakan paket lengkap, sebagai mitra kami siap memberikan pendapat hukum dan melakukan pendampingan asal semua permasalahan dikonsultasikan secara terbuka dan tidak ada yang ditutup tutupi. Apabila meminta pendampingan waktunya diperhatikan jangan mendadak. agar pekerjaan bisa berjalan dan selesai tepat waktu, tepat guna, tepat mutu. Jangan jadikan Kejaksaan sebagai bemper dan pelindung dalam mengerjakan pekerjaan. Apabila ditemukan oelanggaran kami akan memberikan teguran namun apabila teguran tidak ditindaklanjuti maka kami sendiri yang akan menindak.

Untuk diketahui sebelum penandatangan PKS antara ketiga balai tersebut dengan Kejati, dihari dan tempat yang sama pada pukul 09.;15 Wita telah dilakukan penandatanganan PKS (dengan permasalahan hukum yang sama) antara RSUD Hasri Ainu Habibi dan RSUD  H Aloei Saboe dengan Kejati Gorontalo.