Gorontalo – Dalam rangka penangan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi RSUD Dr. Hasri Ainun Habibie Prov. Gorontalo dan RSUD. PROF. DR. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo, kedua rumah sakit tersebut melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara RSUD Dr. Hasri Ainun Habibie Prov. Gorontalo yang diwakili DR.Yana Yanti Sulaeman,SH selaku Direktur dan RSUD. PROF. DR. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo yang diwakili DR Ahdang Ilato,SH.,MM selaku Direktur dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang diwakili Dr.Jaja Subagja, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dilaksanakan pada hari Rabu (11/3/2020) bertempat di aula Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Direktur RSUD Dr. Hasri Ainun Habibie dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada kejaksaan dimana pada tahun lalu ada program TP4D namun sekarang sudah tidak ada, kami menyayangkan terkait hal tersebut namun walaupun sudah tidak ada saya bisa berkonsultasi dengan Kejaksaan melalui bidang Datun.
Sementara Direktur RSUD. PROF. DR. H. Aloei Saboe menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan dengan adanya penandatanganan ini karena bukan tidak mungkin masalah-masalah yang kami alami tidak selamanya tentang kesehatan, kami juga membuat keputusan-keputusan terkait kontrak karyawan dalam hal ini menyangkut tentang ketenagakerjaan, penagihan terhadap tunggakan-tunggaka pembayaran, yang sebelumnya kami sudah bekerja sama dengan asuransi-asuransi swasta namun mereka tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penagihan maka disini peran JPN (Jaksa Pengacara Negara) kami butuhkan.
Sedangkan Kajati dalam sambutannya menyatakan siap membantu permasalahan-permasalahan yang telah disampaikan dan dapat berjalan sebagaimana mestinya kita harus komit terhadap program-program ini, dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Terutama BJPS ditertibkan, jangan dibeda-bedakan pelayanannya karena itu sudah program pemerintah dan sesama manusia. Kami sebagai JPN siap mendampingi dan membantu.
Kegiatan ini dihadiri Wakajati Gorontalo, para Asiten, Kajari beserta Kasi Datun, Pidsus, Intel dari Kejari Kota Gorotalo, Kab. Gorontalo dan Bone Bolango serta Kabag TU dan para koordinator dan kasi di Kejati.
Selesai penadatanganan perjanjian kerja sama, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Tindakan Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.