Kejati Gorontalo – Selasa, 07 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali memeriksa 7 (tujuh) orang yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank bagi KSM di 17 (tujuh belas) Desa Di Kabupaten Pohuwato pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Pohuwato T.A. 2021.
Saksi -Saksi yang diperiksa , yaitu :
1. ML selaku ASN di lingkup Pemda Pohuwato, diperiksa terkait saksi sebagai mantan bendahara pengeluaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
2. ID selaku ASN dilingkup Pemda Pohuwato, diperiksa sebagai saksi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Pohuwato.
3. BH selaku ASN dilingkup Pemda Pohuwato, diperiksa terkait saksi sebagai Kepala Sub Bidang Dana Transfer dan Anggaran pada Badan Keuangan Daerah Pemda Pohuwato.
4. HLT selaku ASN dilingkup Pemda Pohuwato, diperiksa sebagai saksi yang merupakan Verifikator Perbendaharaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
5. YU selaku ASN dilingkup Pemda Pohuwato, diperiksa sebagai Verifikator Akuntansi dibagian Keuangan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
6. RM selaku ASN dilingkup Pemda Pohuwato, diperiksa sebagai saksi terkait saksi yang bertugas sebagai Verifikator Anggaran di Bidang Keuangan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
7. DA selaku pihak Rekanan, diperiksa sebagai saksi terkait saksi sebagai Direktur CV. Mandiri Karya Bersatu yang mengadakan IPAL pada 17 (tujuh belas) KSM Desa di Kabupaten Pohuwato,
Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Korupsi pada pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021 dengan pagu anggaran sebesar 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilaksanakan di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Penkum)