Kejati Gorontalo – Rabu, 08 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali memeriksa 2 (dua) orang yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank bagi KSM di 17 (tujuh belas) Desa Di Kabupaten Pohuwato pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Pohuwato T.A. 2021.
Saksi -Saksi yang diperiksa, yaitu:
- RAR diperiksa selaku Konsultan perkerjaan sebagai tenaga fasilitator lapangan teknik.
- MSN diperiksa selaku Manajer Keuangan CV. Mandiri Karya Bersatu sebagai pihak ke-3 pengadaan IPAL.
Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Korupsi pada pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021 dengan pagu anggaran sebesar 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah). Pemeriksaan yang dilakukan secara intens guna mempercepat proses penyidikan ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Gorontalo
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilaksanakan di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Penkum)