Gorontalo, 25 Mei 2024 – Dalam rangka memperkuat manajemen sita eksekusi barang bukti aset tanah untuk memaksimalkan pemenuhan uang pengganti, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah mempersiapkan nota kesepahaman dengan Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara kedua institusi dalam pengelolaan aset tanah yang disita dan dieksekusi oleh Kejaksaan serta memaksimalkan pemenuhan uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara.
Selain nota kesepahaman, Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga akan meresmikan program Sistem Informasi Kolaborasi Aset Tanah (SI-KETAN). SI-KETAN merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mendukung dan memudahkan pengelolaan data dan informasi terkait aset tanah yang disita dan dieksekusi. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengelolaan aset tanah.
Inisiatif nota kesepahaman dan SI-KETAN ini digagas oleh Dian Herdiman, Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, di bawah bimbingan dan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H.
“Nota kesepahaman dan SI-KETAN ini merupakan langkah strategis Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam memperkuat manajemen sita eksekusi aset tanah dan memaksimalkan oemenuhan uang pengganti,” ujar Dian Herdiman. “Dengan adanya kolaborasi yang kuat dengan ATR/BPN Provinsi Gorontalo dan sistem informasi yang terintegrasi, kami berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset tanah dan pemulihan kerugian negara, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan aset.”
Peresmian nota kesepahaman dan SI-KETAN rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kejaksaan Tinggi Gorontalo optimis bahwa kedua program ini akan memberikan kontribusi positif dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Gorontalo.
Manfaat Nota Kesepahaman dan SI-KETAN:
- Meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan ATR/BPN Provinsi Gorontalo dalam pengelolaan aset tanah.
- Mempermudah penyitaan dan pemblokiran aset tanah
- Mempermudah akses informasi terkait aset tanah yang disita dan dieksekusi.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengelolaan aset tanah.
- Mencegah terjadinya penyalahgunaan aset tanah.
Dukungan Kejaksaan Tinggi Gorontalo:
Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat. Nota kesepahaman dan SI-KETAN ini merupakan salah satu bukti komitmen tersebut. Kejaksaan Tinggi Gorontalo berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Gorontalo guna memaksimalkan pemenuhan uang pengganti. (dian-herdiman)