Kejati Gorontalo – Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print-371/P.5/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022, Pada hari ini Selasa tanggal 12 Mei 2022, Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait atas dugaan penyimpangan terhadap program kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 (Tujuh Belas) desa di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Pohuwato, yang di anggarkan pada tahun 2021 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Adapun saksi-saksi yang di periksa pada hari ini adalah para ketua dan bendahara Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang mendapatkan program pembangunan septic tank yang berjumlah 32 orang.
Pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam rangka mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna membuat terang peristiwa pidana dalam pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021 dengan pagu anggaran sebesar 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
Pemeriksaan saksi-saksi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo di pusatkan di ruang pemeriksaan lantai dua Kejaksaan Negeri Pohuwato dan berlangsung dari jam 09:00 WITA sampai dengan selesai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Penkum)