Tim Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo Melakukan Penggeledahan Atas Dugaan Tipikor Program Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Melalui Pembangunan Septic tank Bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)

Kejati Gorontalo – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat, 13/5/2022, kembali melakukan penyidikan lanjutan terkait dugaan penyimpangan terhadap program kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 (Tujuh Belas) desa di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Pohuwato, yang di anggarkan pada tahun 2021 dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato, penggeledahan oleh penyidik ini dalam upaya mengumpulkan barang bukti dan melengkapi alat bukti yang sudah ada dalam dugaan penyimpangan pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021 yang dianggarkan sebesar 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah). Penggeledahan oleh penyidik Kejati Gorontalo dimulai sekitar pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Penkum)