21 September 2018
Sidang perkara penyimpangan anggaran operasional Kejaksaan Negeri Pohuwato 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Gorontalo memasuki babak terakhir. Pengadilan Tipikor menyatakan inisial MM mantan bedahara Kejari Pohuwato secara sah telah melakukan penyimpangan dana operasional senilaiRp.1.700.000.000,- divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp.200.000.000 subsider kurungan 3 bulan serta uang pengganti senilai Rp 180.000.000,-