17 Oktober 2018
Penyidik Polda Gorontalo telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara pencemaran nama baik inisial RT ke kejaksaan tinggi Gorontalo. RT disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 atau 310 ayat 2 mengenai pencemaran nama baik. Perkara yang terjadi tahun 2015 ini korbannya adalah Wakil Walikota Gorontalo saat ini Budi Doku. RT dengan sengaja dan tanpa hak membuat informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik