
Kejati Gorontalo – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Gorontalo, Umaryadi, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Pemulihan Aset, Mohamad Hasan Pakaja, S.H., M.H., serta Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Gorontalo, Samsul, Sp.D, M.Si melaksanakan kegiatan monitoring Rumah Barang Rampasan dan pengecekan langsung terhadap barang bukti serta barang sitaan negara, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal Kejaksaan untuk memastikan bahwa seluruh barang rampasan dan barang sitaan negara dikelola sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyimpanan, pendataan, hingga mekanisme pemeliharaan.
Dalam tinjauannya, Wakajati Gorontalo menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan dan sitaan negara. Ia menekankan bahwa Rupbasan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.
“Pengelolaan barang rampasan dan barang sitaan harus dilakukan secara tertib, teratur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Monitoring rutin seperti ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaannya,” ujar Umaryadi.
Sementara itu, Asisten Pemulihan Aset, Mohamad Hasan Pakaja, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan sistem pengawasan dan pencatatan aset agar lebih efektif dan modern.
Kepala Rupbasan Gorontalo, Samsul, S.Pd.,M.Si turut melaporkan kondisi dan penataan barang bukti yang ada, serta langkah-langkah yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelayakan barang rampasan maupun sitaan tersebut. (Penkum)