Kejati Gorontalo – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sila Pulungan bersama Kepala Kejaksaan negeri Kabupaten Gorontalo Utara Donny Kayamudin Ritonga, SH.,MH serta Tim Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Perkara Atas Nama Tersangka NH yang melanggar Primair Pasal 311 ayat (1) KUHP Subsidiar Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Dalam proses penanganan perkara ini Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa telah terpenuhi syarat-syarat yang dapat di laksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoritif antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Bahwa Pasal yang disangkakan dengan ancaman pidana maksimal 9 (Sembilan) bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Bukan merupakan tindak pidana sebagaimana Pasal 5 ayat (8) Perja 15 Tahun 2020
4. Masyarakat merespon positif terkait proses perdamaian antara korban dan tersangka .
5. Tersangka dan Korban telah melakukan Perdamaian sebagaimana didalam Surat Perjanjian Perdamaian yang telah ditanda tangani diatas materai antara kedua belah pihak.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. (Penkum)