Tim Tabur Kejati Gorontalo Amankan DPO Perlindungan Anak

Kejati Gorontalo – Pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, pukul 20.30 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Umar Hadi Wiranto alias Domo. Penangkapan dilakukan di Hotel Neo City, Jalan HM Thamrin, Pasar Induk, Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara.

Dipimpin oleh Efrivel, S.H., M.H., Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengamankan Domo, terpidana kasus Perlindungan Anak yang melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Umar Hadi Wiranto alias Domo dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo melalui Putusan Nomor 3/pid.sus anak/2002/PT.GtO pada tanggal 7 Juli 2022, dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo dan latihan kerja selama 6 bulan.

Terpidana sempat tidak diketahui keberadaannya setelah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pohuwato melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tanpa hasil. Kejaksaan Negeri Pohuwato kemudian mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo tentang Bantuan Pengamanan DPO. Setelah dilakukan pencarian dan pengumpulan informasi, Tim Tabur Kejati Gorontalo, bersama Tim Intelijen Kutai Timur, menemukan bahwa terpidana beserta keluarganya melarikan diri ke Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Dengan koordinasi bersama Kejari Bulungan, Tim Tabur Kejati Gorontalo akhirnya berhasil mengamankan Umar Hadi Wiranto alias Domo yang saat itu sedang bersama istri dan keluarganya. Meski pada saat penahanan, terpidana dan keluarganya tidak bersikap kooperatif dan menangis histeris, upaya persuasif yang dilakukan oleh tim berhasil menenangkan situasi dan mengamankan terpidana.

Umar Hadi Wiranto alias Domo kemudian dibawa ke Polres Bulungan dan akan dititipkan sementara di Kejari Balikpapan sebelum diterbangkan ke Makassar pada hari Minggu, 2 Juni 2024. Terpidana dijadwalkan melanjutkan perjalanan ke Gorontalo pada hari Senin, 3 Juni 2024. (Penkum)