Kejati Gorontalo – Pada hari selasa 4 Juni 2024 Bertempat di Aula lantai tiga kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H., didampingi oleh Koordinator pada bidang Tindak Pidana Khusus, Sulta Donna Sitohang, S.H., M.H., secara resmi meluncurkan aplikasi “SIBENMAPEL” (Sistem Informasi Berantas Mafia Pelabuhan). Acara ini dihadiri oleh para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta perwakilan dari Lanal Gorontalo, Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Gorontalo, Syahbandar, Otoritas Pelabuhan Kelas III Gorontalo, dan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyampaikan inti dari surat edaran Jaksa Agung RI nomor 17 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara. Surat tersebut menginstruksikan seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan di seluruh wilayah hukum Indonesia, terutama yang memiliki pelabuhan laut maupun udara, untuk secara masif memberantas mafia pelabuhan.
Peluncuran aplikasi “SIBENMAPEL” bertujuan memberikan pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan transparan terkait dengan aktivitas kepelabuhanan. Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat dan memperlancar proses pelayanan publik terkait investasi, perdagangan, ekspor, dan impor di wilayah Gorontalo, sehingga berkontribusi positif terhadap kemajuan ekonomi daerah maupun nasional.
Selain itu, aplikasi “SIBENMAPEL” diharapkan dapat mendukung terwujudnya wilayah yang bebas dari korupsi dan birokrasi bersih melayani, serta mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) dalam kegiatan dan fungsi pelabuhan. Langkah ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas kepelabuhanan di wilayah Gorontalo. (Penkum)