Kejati Gorontalo – Bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada hari Rabu, 30 Maret 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Gorontalo perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak atas nama tersangka AL. alias IMU yang diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan/ atau 351 Ayat (1) KUHPidana . Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Limboto untuk dipersiapkan pelimpahanya ke Pengadilan. (Penkum)