Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Melaksanakan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 3 Gorontalo

Kejati Gorontalo – Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Seksi Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 3 Gorontalo. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin (29/03/2022) dengan mengangkat Judul Perlindungan Terhadap Anak.

Berbeda dari kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sebelumnya dimana Kegiatan yang biasanya dihadiri oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Pemateri dari pihak Kejaksaan, kali ini juga mendapat kunjungan dari Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Gorontalo.

Jaksa Masuk Sekolah yang di lakukan oleh Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo mendapatkan antusiasme, apresiasi dan dukungan dari pihak Sekolah melalui Kepala Sekolah baik SMA Negeri 3 Gorontalo Dr. Syaiful Kadir, M.Pd, terbukti dengan aktifnya para siswa yang hadir dengan memberikan pertanyaan seputar tentang materi yang dibawakan. Pada kesempatan kali ini, para siswa dilibatkan dalam simulasi drama terkait dengan permasalah-permasalah yang dialami oleh para Siswa yang dipandu langsung oleh Wakil Ketua IAD Wilayah Gorontalo Ny. Oyes Pulungan.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dihadiri oleh 50 Siswa beserta tenaga pengajar diakhiri dengan pemberian cendramata kepada para siswa yang aktif memberikan pertanyaan maupun yang berdialog dengan Narasumber dan pemberian kenang-kenangan kepada pihak sekolah berupa plakat Jaksa Masuk Sekolah.

Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya. Beberapa tokoh dunia mengatakan wajah suatu bangsa dimasa yang akan datang dapat dilihat dari wajah para pelajarnya dimasa sekarang, dalam berbagai strategi peperangan juga disinyalir bahwa untuk merusak atau menghancurkan suatu bangsa maka akan lebih mudah dihancurkan terlebih dahulu para pelajarnya. (Penkum)