Tim JPU Tindak Pidana Umum Kejati Gorontalo Menerima Tahap II Narkotika

Kejati Gorontalo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka OP yang melanggar Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada hari Selasa, 12 April 2022. Terhadap tersangka OP dilakukan penahanan di Mapolda Gorontalo untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahanya ke pengadilan. (Penkum)