Kejati Gorontalo – Bertempat di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kekerasan Seksual Subs Kekerasan Psikis) melanggar Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga A.n. MK . Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo untuk kemudian dipersiapkan pelimpahanya ke persidangan. (Penkum)