Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR)

Kejati Gorontalo – Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Atas Nama Terdakwa Gabriel Triwibawa dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo Kamis 4 November 2021 dengan agenda Putusan Majelis Hakim dimana dalam Putusan tersebut menyatakan Terdakwa Gabriel Triwibawa di vonis dengan Putusan Lepas dari tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging).

Atas Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan Upaya Hukum. (Penkum)