Gorontalo – Merspon adanya pemberitaan di media Senin (3/12/2018) terkait adanya Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang ditangkap karena kedapatan menguasai narkoba jenis sabu-sabu yang ternyata beritanya tidak benar, Kamis (6/12/2018) Kejaksaan Tinggi Gorontalo bekerjasama dengan BNN Provinsi Gorontalo melakukan test urine apakah ada yang menggunakan narkoba kepada seluruh pegawai baik pegawai honorer maupun petugas keamanan yang ada di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Kegiatan yang diadakan di Kantor Kejakasaan Tinggi Gorontalo dimulai pada pukul 09.00 Wita. Penyerahan test urin yang pertama didahului Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar setelah mengeluarkan urinnya di toilet yang tersedia tidak jauh dari para petugas dari BNN yang mengawasi. Setelah Kajati dilanjutkan para pegawai lain secara bergiliran.
Kegiatan ini sebagaimana yang disampaikan Kajati mengatakan bahwa pihaknya melakukan ini karena suatu perintah untuk menyatakan penolakan terhadap narkoba dan bebas narkoba dilingkungan Kejati dan seluruh Kejari di Gorontalo. (yds)