Kejati Gorontalo – Dengan memperhatikan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19. Bertempat di aula lantai III, Senin (23/08/2021), dilaksanakan Rapat Koordinasi Optimalisasi Penyerapan Dana Penanggulangan Covid-19 Kota dan Kabupaten Se-Provinsi Goronalo.
Rapat tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Risal Nurul Fitri, S.H, Kapolda Gorontalo Irjen. Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK, M.Si, M.M beserta seluruh Kepala Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) se Provinsi Gorontalo diantaranya Walikota Gorontalo Bersama Kajari dan Kapolres, Bupati Kabupaten Gorontalo Bersama Kajari dan Kapolres, Bupati Kabupaten Bonebolango Bersama Kajari dan Kapolres, Bupati Kabupaten Boalemo Bersama Kajari dan Kapolres, Bupati Kabupaten Pohuwato Bersama Kajari dan Kapolres, dan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Bersama Kajari dan Kapolres.
Dalam kegiatan ini diadakan Pemaparan singkat oleh masing-masing Kepala Daerah mengenai Mekanisme Pencairan dan Penggunaan dana Penanggulangan Covid-19 yang ada di daerah masing masing serta Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memaksimalkan Penggunaan dana Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Gorontalo dan untuk menyatukan pendapat antara Pemenerintah Kota dan Kabupaten, Kejaksaan serta Polri selaku Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga tidak terjadi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana Penanggulangan Covid-19.(Penkum)