Gorontalo – Selasa 27 April 2021, telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan pada Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Gorontalo Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun 2017 yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 43.356.992.000 dengan agenda persidangan pembacaan Putusan Pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo membacakan putusan yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Dra. ASRI WAHJUNI BANTENG, M.E tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dra. ASRI WAHJUNI BANTENG, M.E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana Denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dengan Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Barang Bukti sebagaimana terlampir tetap dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Atas Putusan Majelis Hakim Tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Gorontalo, 27 April 2021
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
MOHAMMAD KASAD, SH.,M.H