TERDAKWA 1 (SATU) IBRAHIM, S.T DAN TERDAKWA 2 (DUA) AN. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) DIHUKUM MASING-MASING 3 TAHUN 6 BULAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI GORONTALO OUTER RING ROAD (GORR)

Gorontalo – Selasa 27 April 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Gorontalo Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun 2017 yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 43.356992.000 dengan agenda persidangan pembacaan putusan Pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa I (satu) IBRAHIM, S.T dan Terdakwa II (dua) Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 dan 3 sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidiair Jaksa Penunut Umum;

  2. Membebaskan Terdakwa I (satu) IBRAHIM, S.T dan Terdakwa II (dua) Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) tersebut dari dakwaan Primair dan Subsidiair;

  3. Meyatakan Terdakwa I (satu) IBRAHIM, S.T dan Terdakwa II (dua) Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama membuatkan atau memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Lebih Subsidiair. melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidiair Jaksa Penuntut Umum (JPU)

  4. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I (satu) IBRAHIM, S.T dan Terdakwa II (dua) Ir. FARID SIRADJU, MAPPI (Cert) dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar Denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

  5. Menetapkan pidana penjara tersebut dikurangi dengan penetapan dan penahanan sementara yang telah dijalani para Terdakwa;

  6. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;

  7. Menetapkan agar seluruh Barang Bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Asri Wahjuni Banteng;

  8. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

Atas Putusan Majelis Hakim Tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Gorontalo, 27 April 2021

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

MOHAMMAD KASAD, SH.,M.H