Sidang Putusan Perkara TIPIKOR Koni Kabupaten Gorontalo

Kejati Gorontalo – Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo Rabu 27 Februari 2023, dengan agenda putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo menyatakan Terdakwa Ibrahim Papeo Hippy alias Helmy, terbukyi bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999, Sebagaimana diubah dgn UU No. 20 thn. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan selanjutnya Terdakwa Ibrahim Papeo Hippy dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan membayar Uang Pengganti sebesar 205.108.250, subsider 1 tahun dan 6 bulan serta Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan subsider kurungan badan selama 3 bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah.
Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum Menyatakan Pikir-Pikir. (Penkum)