Kejati Gorontalo Melakukan Ekspose Permohonan Restorative Justice

Kejati Gorontalo – Pada hari Selasa 28 Februari 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang diwaki Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Drs. Joko Purwanto, S.H didampingi Asisten Pidana Umum beserta jajaran pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan Ekspose Permohonan Pemberhentian Penuntutan berdasarkan Keadalian Restoratif perkara di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo atas nama tersangka Hermanudin alias Herman yang melanggar Pasal 378 KUHP. Setelah mendengar ekspose dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Jaksa Agung Muda Tikdak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui perkara yang dimohonkan karena telah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tentang Restorativ Justice. (Penkum)