Gorontalo – Selasa (15/9/2020), Pengadilan Negeri Gorontalo menggelar sidang perdana perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi pada tahun 2010 yang dilakukan oleh terdakwa DM (Bupati Boalemo saat ini) yang didakwa dengan dakwaan primair pasal 354 (2), subsidair pasal 351 (3), lebih subsidair pasal 354 (1) lebih lebih subsidair 351 (2) Lebih lebih subsidair lagi 351 (1) KUHP.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dilaksanakan secara virtual (dikarenakan masih dalam suasana pandemic covid 19) dimana hakim, penuntut umum dan penasehat hukum berada di ruang sidang PN Gorontalo sedangkan terdakwa berada di LP Lapas Kelas II A Gorontalo.
Persidangan yang seharusnya dilaksanakan di PN Boalemo (sebagaimana tempus dan locus perkaranya) dipindah ke PN Gorontalo (setelah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung dan adanya permohonan dari Kejaksaan Negeri Boalemo dan Polres Boalemo) ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan (terkait keamanan) dikarenakan massa pendukung baik dari pihak terdakwa maupun dari pihak korban dikhawatirkan bentrok.
Sidang yang menarik perhatian masyarakat gorontalo ini mendapat penjagaan ketat dari aparat keamanan Polres Gorontalo mengingat adanya masyarakat baik dari LSM maupun mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Gorontalo.