Sidang Lanjutan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Gorontalo Outer Ring Road

Kejati Gorontalo – Lanjutan sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Atas Nama Terdakwa Gabriel Triwibawa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo Selasa 26 Oktober 2021.

Sidang dengan agenda pembacaan Pledoi (pembelaan) oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa.
Pada agenda sidang Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menuntut Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 10 bulan dikurangi dengan masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp100 juta sebagaimana yang dijelaskan dalam uraian surat tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa Gabriel Triwibawa yang tidak lain adalah Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini dihadiri oleh Majelis Hakim , Panitera, Tim Jaksa Penuntut Umum, Tim Penasihat Hukum Terdakwa, dan Terdakwa, akan digelar kembali pada Hari Kamis 28 Oktober 2021 dengan agenda Replik (tanggapan) Tim Jaksa Penuntut Umum atas Pledoi (Pembelaan) dari Penasihat Hukum Terdakwa dan tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. (Penkum)