Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Pengadaan Buku SD

Kejati Gorontalo – Proses penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011 An. Terdakwa Djasroel Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo hari Selasa/12 Oktober 2021 dengan agenda Pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yakni Saksi RHD alias Robin mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Bone Bolango tahun 2011, yang sekaligus menjabat selaku Pengguna Anggaran pada waktu itu, serta Saksi MH alias Muhammad selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Proyek Pekerjaan Pengadaan Buku SD Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011.

Persidangan bejalan lancar dan aman sampai dengan selesai dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19. (Penkum)