Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp. 23.300.000.000 oleh PT. Bank Sulutgo (BSG) Cabang Limboto tahun 2015 dan 2016 Kembali Terhambat

Gorontalo___Proses Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp. 23.300.000.000 oleh PT. Bank Sulutgo (BSG) Cabang Limboto tahun 2015 dan 2016 yang sementara ditangani oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali terhambat. Hal ini sisebabkan oleh tidak hadirnya 3 orang Tersangka yang telah di lakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Sebelumnya hal serupa juga terjadi Pada Hari Senin 4 Januari 2021 Tim Penyidik juga memanggil 3 orang saksi yang berasal dari kantor Pusat PT. Bank Sulutgo Manado Provinsi Sulawesi Utara, namun 3 orang saksi tersebut tidak datang memenuhi Panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo tanpa ada Alasan yang jelas. Dalam agenda pemeriksaan Kamis 7 Januari 2021 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, juga melakukan pemanggilan kepada 3 orang Tersangka dalam Perkara Tipikor PT. BSG ini.
Ketiga tersangka tersebut sedianya akan di adakan pemeriksaan di Gedung Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kamis 7/01/2021. Akan tetapi para tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejati Gorontalo tanpa ada alasan Jelas dan Konformasi Mengenai Ketidakhadirannya.
Mengenai ketidak hadiran para tersangka tanpa alasan jelas tersebut. Pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan melakukan Pemanggilan kembali terhadap para tersangka. Dan apabila setelah 3 kali pemanggilan yang bersangkutan tidak memenuhinya maka Penyidik akan melakukan tindakan Hukum Lain dengan Upaya Paksa.