Penyerahan Tersangka dan Barang Perkara Pelanggaran Tehadap Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo
Kamis (7-1-2021) Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Perkara Pelanggaran Tehadap Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Reskrim Polda Gorontalo kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini Berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo sebagai Wilayah Hukum dimana Terjadinya Tindak Pidana Dimaksud.
Pelaksanaan Kegiatan Ini tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19