Kejati Gorontalo – Pada Hari Rabu 3 Maret 2021 Pukul 09:00 Wita Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksan Tinggi Gorontalo melakukan Pemanggilan terhadap 5 (lima) Orang Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp. 23.300.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus juta rupiah) Tahun 2015 dan 2016 oleh PT. BSG Cabang Limbooto kepada PT. Putri Sinar Buana, UD. Fujji, UD. Agro Pratama berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT:93/P.5/Fd.1/02/2021 tanggal 08 Februari 2021.
Saksi yang diperiksa antara Lain:
1. Saksi KRM selaku Appraisal interen / pegawai PT. BSG Cabang Limboto
2. Saksi SM selaku Direktur UD. Fujji
3. Saksi IG selaku Lurah Dulalowo Timur
4. Saksi TFG selaku Karyawan PT. BSG Cabang Limboto
5. Saski SI selaku karyawan PT. Putri Sinar BuanaPemeriksaan Saksi dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam rangka mencari fakta-fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada proses Pemberian Kredit Investasi dan modal kerja sebesar Rp. 23.300.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus juta rupiah) Tahun 2015 dan 2016 oleh PT. BSG Cabang Limbooto. Pemeriksaan Saksi dilaksanakan di Ruang Pemeriksaan Gedung Lantai 1 Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan menerapkan protocol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer, dan menggunakan masker.