Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Gorontalo Outher Ring Road (GORR) An. Terdakwa Ir. Farid Siradju, MAPPI (CERT) dan Terdakwa Ibrahim, S.T kembali di Gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Senin 8 Maret 2021 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi- saksi diantaranya saksi Drs. Rusli Habibie, M.AP selaku Gubernur Gorontalo dan Saksi Dr. Drs. Hi. Idris Rahim, M.M selaku Wakil Gubernur Gorontalo serta Saksi Rustam Mantowani, Burhan Moha.
Saksi An. Rusli Habibie, M.AP diperiksa pertama kali dan memberikan Keterangan dibawah sumpah didepan persidangan yang terbuka untuk umum mengenai tujuan dan Proses pembangunan Jalan Gorontalo Outher Ring Road (GORR) serta mekanisme pembayaran dan Pembebasan Lahan mengenai Harga Tanah menjadi lokasi pembangunan Jalan GORR. Begitupun dengan Saksi Dr. Drs. Hi. Idris Rahim,M.M yang memberikan keterangan dibawah sumpah mengenai Tupoksi saksi dan keterkaitan saksi di dalam Proses Pembebasan Lahan di Lokasi yang menjadi Tempat pembangunan Jalan Gorontalo Outher Ring Road (GORR).
Proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 seperti untuk pengunjung sidang dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen dan diluar ruang sidang di sediakan Proyektor untuk menyaksikan proses jalannya persidangan bagi pengunjung, hal ini sebagai upaya pihak pengadilan negeri untuk menerapkan Social distancing sehingga dapat mengantisipasi Penumpukan pengunjung didalam ruang sidang.