Kejati Gorontalo – Pemeriksaan Saksi-saksi dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank bagi KSM di 17 (tujuh belas) Desa Di Kabupaten Pohuwato pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Pohuwato T.A. 2021 kembali dilakukan oleh Penyiidk Kejati Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print-371/P.5/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022, Pada hari ini Kamis tanggal 02 Juni 2022.
Adapun saksi-saksi yang di periksa pada hari ini adalah berjumlah 6 (enam) orang yaitu saksi AMT, saksi MD, saksi SYS, saksi F, saksi YW dan saksi R, yang kesemuanya merupakan tenaga kontrak sebagai Fasilitator Teknik dan Fasilitator Pemberdayaan pada kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank bagi KSM di 17 (tujuh belas) Desa Di Kabupaten Pohuwato Tahun 2021.
Pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam rangka mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna membuat terang peristiwa pidana dalam pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021 dengan pagu anggaran sebesar 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
Pemeriksaan saksi-saksi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo tersebut dilaksanakan di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Penkum)