Kunjungan Kerja Di Kabupaten Pohuwato, Kajati Gorontalo tekankan Fungsi TP4D

Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dr. Firdaus Dewilmar,SH.,M.Hum memberikan pemaparan terkait dengan pentingnya Peran Kejaksaan atas pengelolaan Dana Desa dihadapan seluruh Kepala Desa dan Aparat Pemerintahan, saat melakukan kunjungan kerjanya di Bumi Panua Kabupaten Pohuwato, Senin (5/3).

Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Pohuwato H. Syarief Mbuinga ini, juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pohuwato.

Dalam pemaparannya, Kajati Firdaus menyampaikan bahwa TP4D dapat digunakan sebaik mungkin sesuai dengan fungsinya. Menurut Kajati Firdaus, TP4D pada fungsinya bukan untuk dijadikan sebagai tempat persembunyian dari permasalahan hukum.

”TP4D harus digunakan sebaik-baiknya, yang tentu sesuai dengan fungsinya. dan bukan sebagai tempat persembunyian dari permasalahan hukum. Karena penegak hukum tidaklah seperti sebuah produk industri yang harus menghasilkan produk hukum sebanyak banyaknya, akan tetapi bagaimana kita mencegah terjadinya pelanggaran hukum tersebut,” Terang Kajati Firdaus.

Orang nomor satu di Korps Kejaksaan Gorontalo ini menyampaikan amanat Presiden Indonesia Ir. Jokowi,  yang menegaskan  penggunaan dana desa harus diawasi dengan baik. Dana desa jumlahnya sangat besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“ Kata Bapak Presiden, Dana Desa itu harus dikelola dengan benar dan direncanakan dengan baik. Sehingga penggunaannya juga harus bermanfaat bagi rakyat yang ada didesa.” Jelas Kajati Firdaus.

Sosialisasi Pengawasan Dana Desa oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini, juga diikuti oleh Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi, Ketua Pengadilan Negeri Marisa, Kejari Pohuwato Khaidir,SH.,MH, Kalapas Kelas III Pohuwato, wakapolres Pohuwato