Kejati Gorontalo – Senin 23 November 2020 Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Gorontalo Outher Ring Road (GORR) Berdasarkan Tempat Kejadian Perkara (Locus Delicti) maka Penyidik melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo.
Pada beberapa waktu yang lalu Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Menetapkan AWB alias Asri sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Gorontalo Outher Ring Road Gorontalo (GORR), Tersangka AWB alias Asri selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah Ruas Jalan GORR dari Unsur pemerintah dan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melakukan pengecekkan terhadap kebenaran atas kelengkapan Daftar Nominatif serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) Tanah Negara dan juga Selaku KPA tersangka menyetujui pembayaran ganti kerugian tanah GORR dengan menandatangani kwitansi pembayaran tanpa terlebih dahulu melakukan pengujian tentang kebenaran dokumen sebagai syarat pembayaran ganti kerugian tanah GORR, sehingga akibat Perbuatan Tersangka AWB alias Asri tersebut Negara mengalami Kerugian Sebesar Rp. 43.356.992.000 sebagaimana hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo menjerat terdakwa dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Setelah di lakukan Pemeriksaan Tambahan oleh Jaksa Penuntut Umum diruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo serta diadakan pemeriksaan Kesehatan (rapid test) kepada tersangka, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo untuk Kepentingan Proses Penuntutan di Pesidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo. (FP_85)