
Kejati Gorontalo – Pada hari Selasa (10-09-2024), Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan restorasi terhadap dua perkara hukum di wilayah hukumnya. Perkara pertama adalah kasus narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo atas nama tersangka A.R alias Agus, yang didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perkara kedua adalah kasus penganiayaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango atas nama tersangka F.A alias Iyan dan B.R alias Bucok, yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Restorasi perkara ini dipaparkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sofyan Selle, S.H., M.H., di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta jajaran melalui pertemuan virtual. Acara ini turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, serta jajaran dari bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Setelah mendengar pemaparan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda menyetujui restorasi kedua perkara ini dan memutuskan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif (Restoratif Justice). Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, memiliki perilaku yang baik di lingkungan mereka, dan telah mencapai perdamaian dengan para korban.
Dengan adanya keputusan ini, kedua perkara tersebut resmi diselesaikan tanpa melalui proses penuntutan lebih lanjut, sebagai bagian dari upaya penerapan Keadilan Restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. (Penkum)