Kejati Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, kembali menetapkan tersangka baru pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020. Selasa (30/05/2023).
Bahwa Penyidik bersama Tim Tindak Pidana Khusus didukung Tim Tabur Intelijen Kejati Gorontalo, telah mengamankan tersangka yang berinisial MS Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam kasus Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020 dan Penyidik juga melakukan penahanan terhadap MS yang selaku direktur Selaku Direktur PT Chazaro Gerbang Internasional (CGI), Perkara ini merupakan pengembangan dari 4 tersangka sebelumnya.pasal yang disangkakan kepada MS yaitu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf b Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. (Penkum)