Kejati Gorontalo Sita Barang Bukti Korupsi Lebih dari 2 Millyar

Kejati Gorontalo – Bahwa pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (20 – 03 – 2023) Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang uang sebesar Rp. 2.797.949.225,35 (Dua Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah Koma Tiga Puluh Lima Sen) dari Tersangka A.n
Suyono, S.E (Direktur Perusahaan Mandala Putra Prima) dalam dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Barat berdasarkan :

    1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print–244/P.5/Fd.1/03/2021 tanggal 22 Maret 2021 jo Print–02/P.5/Fd.1/01/2022 tanggal 03 Januari 2022 jo Print-956/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022;
    2. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print–315/P.5/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021 jo Print–1134/P.5/Fd.1/11/2022 tanggal 23 November 2022 jo Print-242/P.5/Fd.1/03/2023 tanggal 20 Maret 2023;
    3. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B–457/P.5/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 atas nama tersangka SUYONO, SE;
    4. Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Barat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo TA 2020 Nomor : PE.03.03/R/LHP-318/PW31/5/2022 Tanggal 14 Desember 2022 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.819.802.462,35 (Dua Milyar Delapan Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Tiga Puluh Lima Sen) dengan perincian sebagai berikut :
      • a. Pekerjaan Pengawasan PJU-TS Wilayah Barat sebesar Rp. 21.853.237,00 (Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah);
      • b. Pekerjaan Fisik PJU-TS Wilayah Barat sebesar Rp. 2.797.949.225,35 (Dua Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah Tiga Puluh Lima Sen).
    5. Kronologis perkara sebagai berikut :
  • a. Bahwa pada TA. 2020 Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Boalemo melaksanakan pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020 wilayah barat dengan nomor : 660/KONTRAK/PJU-TS/DLHKPPRTH/02/VIII/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 senilai Rp. 8.449.054.801,- (delapan milyar empat ratus empat puluh sembilan juta lima puluh empat ribu delapan ratus satu rupiah) dimana sebagai pemenangnya adalah PT. MANDALA PUTRA PRIMA dengan Direktur : SUYONO, SE, dan Kuasa
    Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) atas nama saksi MENGKI POMANTO, S.Sos, M.Si serta konsultan pengawasnya atas nama Saksi Zulkifli Saida selaku Direktur PT. DAS CONSULTANT dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender (18 Agustus 2020 s/d 15 Desember 2020) dan jenis kontraknya lumpsum;
  • b. Bahwa PT. MANDALA PUTRA PRIMA hingga batas waktu kontrak berakhir tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS);
  • c. Bahwa berdasarkan Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) Tingkat I Nomor : 660/BA/SCM-I/41/XII/2020 PT. MANDALA PUTRA PRIMA bersama – sama dengan PPK dan Konsultan Pengawas per tanggal 30 Desember 2020 membuat berita acara kemajuan pekerjaan seolah-olah telah selesai mengerjakan pekerjaan sebesar 89% padahal pekerjaan baru terealisasi 28,17% dan Deviasi : 71,83%;
  • d. Bahwa kemudian pada tanggal 30 Desember 2022 diterbitkan sebanyak 2 (dua) SP2D sebagai berikut :
  1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 12859 / BKAD/SP2DLS/XII/2020 tanggal 30 desember 2022 pembayara termin 50% dengan nilai sebesar Rp, 2.235.159.043.00 yang di tanda tangani oleh Kuasa BUD
    Kustodian RASUNA PIU;
  2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 12863 / BKAD/SP2DLS/XII/2020 Tanggal 30 Desember 2020 dengan pembayaran Termin 89% dengan nilai sebesar Rp. 3.295.131.372 yang diitanda tangani oleh Astam Labuga selaku kuasa bendahara Umum daerah arus kas. Dimana kedua SP2D tersebit di atas diterbitkan pada hari dan tanggal yang sama.

Bahwa berdasarkan uaraian di atas telah terjadi perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.819.802.462,35 (Dua Milyar Delapan Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Tiga Puluh Lima Sen) dari Tersangka A.n Suyono, S.E (Direktur Perusahaan Mandala Putra Prima). (Penkum)

restoslot4d

restoslot4d

slot gacor maxwin