Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Syamsuardi, S.H., M.H beserta jajaran pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan Ekspose Permohonan Pemberhentian Penuntutan berdasarkan Keadalian Restoratif perkara di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo atas nama tersangka UT Alias Ka Dade yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang Penganiayaan . Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Video Conference Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan dihadiri juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya, SH., M.H beserta jajaran pada bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Setelah mendengar ekspose dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabuaten Gorontalo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H menyetujui perkara yang dimohonkan karena telah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tentang Restorative Justice. Kamis, (30/03/2023). (Penkum)