Kejati Gorontalo Menerima Tahap II Tindak Pidana Narkotika

Kejati Gorontalo – Senin, (25 Oktober 2021), Bertempat diruang pidana umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Jaksa Penuntut Umum pada bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika A.n tersangka Asrul Maulana alias CU yang melanggar pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rutan Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Gorontalo untuk kemudian dipersiapkan pelimpahanya ke persidangan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. (Penkum)

restoslot4d

restoslot4d

slot gacor maxwin