Kejati Gorontalo Menerima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Kejati Gorontalo – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan Kerja reses masa persidangan IV Tahun Sidang 2021 – 2022 dalam rangka Pengawasan terhadap mitra kerja yang dipimpin oleh Ketua rombongan Bapak Ir. Bambang Wuryanto, M.B.A dari fraksi PDI Perjuangan bersama 14 orang anggota.
Acara pertemuan pada Kamis (21/04/2022) ini dilaksanakan di Aula kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo dihadiri oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, S.H.,M.H. beserta jajaran.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, S.H., M.H Menyampaikan Pemaparannya terkait dengan tanggapan atas pertanyaan Komisi III DPR mengenai:
Anggaran:
1. Pagu dan realisasi DIPA 2021, capaian PNBP di tahun 2021 dan target PNBP di tahun 2022 dan 2023, serta program-program prioritas di tahun 2022. Demikian pula, kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam rangka upaya optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan di Provinsi Gorontalo.
Pengawasan:
1. Evaluasi capaian kinerja penanganan perkara atau penegakan hukum oleh Kejaksaan di tahun 2021 dan awal 2022 ini. Perkara-perkara yang menonjol atau perkara yang berkaitan dengan optimalisasi penerimaan negara dan pemulihan ekonomi nasional. Demikian pula kendala yang masih dihadapi.
2. Strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi penegakan hukum melalui penerapan keadilan restoratif maupun pembentukan satuan tugas khusus seperti satgas mafia tanah.
3. Upaya dalam membangun sinergisitas sistem peradilan pidana terpadu, seperti peningkatan koordinasi untuk menghindari bolak-balik perkara, kerjasama dalam rangka penelusuran aset dan barang bukti, dan/atau bentuk kerjasama lainnya yang dapat mendukung sistem peradilan pidana yang efektif dan profesional.
4. Implementasi reformasi Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui fungsi pengawasan internal Kejaksaan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja seluruh Jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Demikian pula strategi tata kelola kepegawaian dalam rangka menjalankan sistem reward and punishment yang adil dan bersih
Dalam tanggapan Kajati Gorontalo secara garis besar melingkupi 1. Pagu dan Reasliasi Anggaran; 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak; 3. Kegiatan Skala Prioritas Nasional; 4. Anggaran yang masih diperlukan; 5. Penanganan Perkara Pidana Umum; 6. Perkara Pidana Khusus. 7; Perkara yang menarik perhatian masyarakat; 8. Kendala yang dihadapi Dalam Pencapaian Kinerja; 9. Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif; 10. Satuan Khusus Mafia Tanah; 11. Sinergitas Sistem Peradilan Pidana Terpadu; 12. Pengawasn Internal Kejaksaan; 13. Reward and Punishment.
Tim komisi III DPR RI menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan Apresiasi terhadap hasil kinerja Kajati Gorontalo. Selanjutnya Acara ditutup dengan pemberian Plakat dan Foto Bersama. (Penkum)