Kejati Gorontalo Kembali Restorasi Perkara PIDUM di Kejaksaan Negeri Boalemo

Kejati Gorontalo – Selasa (17-09-2024), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sofyan Selle, S.H., M.H., merestorasi satu perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Boalemo atas nama tersangka PR alias Adi yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Proses restorasi ini dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Sofyan Selle dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo serta jajaran dari bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo. Mereka melaksanakan pemaparan permohonan Restorative Justice secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Setelah mendengar pemaparan mengenai perkara ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Orang Harta dan Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan pemberlakuan Keadilan Restoratif pada perkara ini .
Adapun beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan ini antara lain:
• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
• Tersangka dikenal berkelakuan baik di lingkungan kerja dan tempat tinggalnya.
• Tersangka dan korban telah saling memaafkan.
• Masyarakat merespon positif langkah ini.
Dengan diberlakukan Keadilan Restoratif tersebut, diharapkan proses keadilan dapat memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri serta memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu. (Penkum)