
Kejati Gorontalo – Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk Penerangan Hukum di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (22/5). Kegiatan ini menjadi sarana edukatif dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan digital, khususnya dalam menangkal penyebaran berita hoaks.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi 2 pada Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Moh. Mulyadi Abdullah, sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan materi berjudul “Meningkatkan Kesadaran Keamanan Digital Guna Menangkal Penyebaran Berita Hoax” yang bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengenali serta mencegah penyebaran informasi palsu di era digital saat ini.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk perangkat desa, warga Desa Tabongo Timur, pelajar, serta mahasiswa dari Universitas Negeri Gorontalo dan Universitas Gorontalo. Antusiasme peserta terlihat tinggi selama sesi berlangsung, ditandai dengan interaksi aktif dan berbagai pertanyaan yang diajukan kepada pemateri.
Kepala Desa Tabongo Timur, Hariyanto Ismail, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Penkum Kejati Gorontalo. “Kami sangat berterima kasih atas pelaksanaan kegiatan ini. Materi yang disampaikan sangat bermanfaat, terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparat desa tentang pentingnya keamanan informasi di era digital,” ujar Hariyanto.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Gorontalo dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta meningkatkan literasi hukum dan digital di tingkat desa. (Penkum)