Kejati Gorontalo – Bertempat di ruang Vicon kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Syamsuardi, S.H., M.H., serta jajaran pada bidang Tindak Pidana Umum, melaksanakan ekspose permohonan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, khususnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Ekspose ini berkaitan dengan penerapan Restorative Justice (Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative) untuk tersangka RP alias Epan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) tentang Penganiayaan dengan luka berat.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 16 Mei 2024, ini dilaksanakan secara virtual dan dihadiri oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo beserta jajarannya. Turut hadir secara virtual Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta, Koordinator, dan Kasubdit Wilayah di Direktorat Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Setelah mendengar paparan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan Restorative Justice dengan beberapa pertimbangan yaitu:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
3. Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan orang tuanya.
4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka.
5. Masyarakat merespon positif permohonan ini.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (Penkum)