Kejati Gorontalo – Pada hari Selasa, 7 Juni 2022, bertempat di ruang Video Conference Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dilaksanakan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, S.H., M.H didampingi Asisten Pidana Umum Soehardjono, S.H., M.H kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana.vPerkara yang dilakukan Ekspose oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini terjadi didua satuan kerja wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo yaitu Kejaksaan Negeri Bonebolango dan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Masing-masing adalah perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Kiman Patuti alias Kiman dan Sumira Abdjul yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone bolango dan perkara Kekerasan Terhadap Anak atas nama tersangka Arifin Mooduto aias Ipin yang melnggar pasal Kesatu Pasal 80 Ayat (2), Jo pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak, atau kedua pasal 80 Ayat (1), Jo pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Upaya dilakukan Restorative Justice dari seluruh perkara yang dilakukan ekspose oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini sudah dilakukan sebelumnya di Rumah Restorative Justice di masing-masing Satuan Kerja yaitu di Rumah RJ Mohutato di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri BoneBolango dan Rumah RJ Balre Potiwolrunga di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bonebolango Raden Sudaryono, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Donny K. Ritonga, S.H., M.Hum , Koordinator pada Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, para Kepala Seksi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Bonebolango dan Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. (Penkum)