JAMPIDUM Menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Wilayah Hukum Kejati Gorontalo

Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, S.H.,M.H bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sila Pulungan, Asisten Pidana Umum Soehardjono, S.H.,M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo Ahmad Muchlis, S.H.,M.H. melaksanakan Ekspose Permohonan perkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Boalemo terkait penerapan Restorative Justice (Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative) secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana . Rabu, (23/03/2022). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kasubdit Wilayah di Direktorat Oharda. Adapun perkara yang dimohonkan untuk diselesaikan secara Restorative Justice / Keadilan Restorative adalah :
1. Tersangka MELAN POLAMOLO alias MELAN dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
2. Tersangka RONALDI MARTHIN alias BADE dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan;
3. Tersangka MOHAMMAD THOHA ZUMAIR dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Setelah mendengar Ekspose dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyetujui permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan beberapa alasan yaitu :
• Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan danintimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif;. (Penkum)